Negara Ini Berencana akan Hapus Syariat Islam

berita viral terbaru: hapus syariat Islam

Ilustrasi warga Sudan. [Foto.Ist]

Berita viral terbaru: Pemerintah Sudan saat ini hapus syariat Islam yang telah 30 tahun diterapkan sebelumnya.

Padangkita.com– Telah bertahun-tahun lamanya Sudan menerapkan syariat Islam dalamkehidupan bermasyarakat. Bahkan hal ini telah dimualai sejak tahun 1989.

ebelumnya negara ini mengalami begitu banyak pertikaian di kehidupan bermasyarakat. Hingga saat  Presiden Umar al-Bashir terpilih ia berkomitmen mempertahankan perundang-undangan Islam, seperti yang dilansir dari Republika.co.id.

Namun saat ini kembali datang berita yang mengejutkan dari Sudan, karena setelah 30 di bawah Pemerintahan Islam, negara ini menerapkan aturan baru. Saat ini Sudan mengadopsi reformasi skala besar mengubah penggunaan hukum syariah.

Akibat dari aturan yang baru diterapkan ini minuman beralkohol telah diperbolehkan bagi warga non-Muslim.

Tidak hanya itu saja, hukuman cambuk yang biasa diberlakukan kini sudah tidak lagi digunakan. Namun bagi warga Muslim tetap di larang mengonsumsi minuman keras ini.

Melansir dari Wartaekonomi, alasan pengubahan aturan syariat Islam ini dikarenakan anggapan jika itu melanggar asasi manusia di Sudan. Hal ini disampaikan langsung oleh  Menteri Kehakiman, Nasredeen Abdulbari.  Rancangan undang-undang baru ini disahkan pekan lalu.

Hal ini juga terjadi setelah Omar al-Bashir berhasil digulingkan tahun lalu. Ia juga menjelaskan jika pemerintah yang berkuasa saat ini terdiri dari orang-orang campuran yang turut serta menggulingkan Bashir. Serta mereka juga terdiri dari mantan sekutunya di militer, yang akhirnya melakukan kudeta.

Baca juga: Dapati Istri Lagi "Skidipapap" dengan Pria Lain, Pria Ini Tetap Bersikap Tenang

Akibat tidak lagi menerapkan syariat Islam, saat ini wanita di Sudan telah diperbolehkan keluar secara bebas. Tidak lagi memerlukan izin dari kerabat laki-laki untuk bepergian dengan anak-anak mereka.

Abdulbari juga menjelaskan walau telah diubah, namun masih akan tetap ada hukuman yang dikenakan jika kedapatan warga non-Muslim minum dengan warga Muslim.

Ia melanjutkan jika keputusan ini dibentuk atas bentuk pertentangan diskriminasi yang dialami kaum minoritas non-Muslim.

Karena saat ini telah ada sebanyak 3% dari populasi sebagai kaum non-Muslim. Sehingga nantinya semua masyarakat merasakan kesetaraan kewarganegaraan dan transformasi demokratis.

Namun pemerintah Sudah masih memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang berpindah agama meninggalkan Islam, atau murtad.

Baca juga: Pilu, Wanita Ini Dibiarkan Melahirkan Seorang Diri di Depan Rumah Bidan Tanpa Diberi Pertolongan

Seperti kasus Meriam Yehya Ibrahim Ishag, seorang wanita hamil yang dijatuhi hukuman gantung setelah menikah dengan seorang pria Kristen pada 2014, namun ia berhasil melarikan diri.

Karena mereka masih meyakini jika murtad merupakan ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat. [*/Nlm]


Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024