Di usia sang anak tersebut ia masih belum juga dinikahi oleh Luis hingga menyebabkan dirinya gelap mata.
Baca juga: Misteri Meninggalnya Anak Purnawirawan Polisi, Dibunuh atau Bunuh Diri?
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 45A, Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Keduanya mendapat ancaman pidana dengan hukum kurungan seumur hidup. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: