Berita viral terbaru: Polisi berhasil ungkap dalang dibalik kasus penemuan mayat bayi berusia 9 bulan ini.
Padangkita.com- Kasus penelantaran bayi seringkali terjadi dan ramai diberitakan berbagai media saat ini. Padahal sebagian orang bahkan harus menunggu lama agar bisa memiliki anak sendiri.
Akan tetapi masih juga banyak pihak yang dengan teganya menelantarkan hingga terkadang membunuh bayi yang tidak berdosa. Berbagai faktor dapat melatarbelakangi berbagai tindakan tidak bertanggung jawab ini.
Misalnya saja karena kondisi ekonomi, ataupun karena tidak siap menanggung malu lantaran anak tersebut hasil hubungan di luar nikah.
Seperti halnya dengan kasus yang kembali terjadi baru-baru ini. Melansir dari Republika, dikabarkan jika seorang mahasiswa berinisial TKF tega membuang bayinya yang berusia sembilan bulan.
Setelah diselidiki ternyata aksi nekat ini dilakukan oleh wanita berusia 20 tahun tersebut ia merasa malu hamil di luar nikah.
Kemudian ia membuang bayinya hingga tewas di Kali Utan Kayu RT 14 RW 05, kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Dikatakan jika ia membuang bayi tidak berdosa itu pada Selasa 28 Juli lalu.
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto, mengatakan jika bayi tersebut ditemukan pada Selasa sore. Ia ditemukan oleh warga sekitar di Kali Utan Kayu yang saat itu sedang memancing ikan.
Pria tersebut melihat adanya plastic yang telah mengambang di kali. Setelah diangkat kemudian hal ini ia laporkan ke polisi.
Baca juga: Disangka Gubuk, Ternyata Rumah Mewah
Hanya dalam waktu empat jam kemudian polisi berhasil menghimpun tersangka pada kasus tersebut.
Heru melanjutkan semenjak hamil TKF takut bertemu orang tuanya. Sementara sang kekasih atau ayah sang bayi bekerja sebagai karyawan swasta bernama Luis (20).
Di usia sang anak tersebut ia masih belum juga dinikahi oleh Luis hingga menyebabkan dirinya gelap mata.
Baca juga: Misteri Meninggalnya Anak Purnawirawan Polisi, Dibunuh atau Bunuh Diri?
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 45A, Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Keduanya mendapat ancaman pidana dengan hukum kurungan seumur hidup. [*/Nlm]