Berita viral terbaru: Seorang wanita berusia 24 tahun di Surabaya diamankan polisi lantaran melarikan sepeda motor temannya sendiri.
Padangkita.com - Banyak saja cara yang dilakukan penjahat untuk dapat melancarkan aksi kejahatannya.
Menipu atau bersandiwara menjadi salah satu cara yang paling sering dilakukan untuk dapat melancarkan aksinya. Hal ini juga yang dilakukan wanita berusia 24 tahun di Surabaya ini.
Bermotif meminjam sepeda motor, wanita bernama Ratna Ayu Diah Nopitasari ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya setelah diketahui terlibat dalam kasus penipuan. Menurut laporan, pelaku merupakan warga Jalan Wonokromo Tengah Gg. 5 No 12 Surabaya.
Salah seorang korban bernama Lutfitri Agus, warga Jalan Wonosari Kidul Surabaya melaporkan Ratna ke polisi dengan tuduhan menggelapkan satu unit sepeda motor Vario Nopol L 6511 GU warna Putih milik korban.
Kejadian berawal pada Jumat 01 Mei 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Mulanya pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor.
Ratna mengatakan hanya meminjam selama 7 hari dengan alasan untuk kerja. Korban yang mengenal pelaku cukup lama, tidak merasa curiga dan lantas meminjamkan motornya.
Namun setelah 7 hari berlalu justru motor tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Ratna. Merasa curiga korban lantas mencoba menghubungi pelaku, namun tak pernah ada jawaban.
Alhasil korban memutuskan melapor pada polisi setempat mengenai kasus tersebut.
Baca juga: Ini 10 Seleb Berdarah Latin yang Cantik Eksotis, Yuk Intip!
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Prans pelaki kini telah berhasil diamankan polisi. Diduga aksi penipuan ini bukan kali pertamanya dilakukan oleh wanita tersebut.
“Kita amankan pelakunya setelah korban ini hilang kesabarannya dan melaporkan aksi yang dilajukan oleh pelaku ke Polisi,” sebut Ipda Arie, Kamis (18/6/2020).