Sedangkan motor korban berhasil ditemukan polisi, namun dalam keadaan yang sudah rusak.
“Setelah pelaku kita amankan dan menjalani penyidikan barulah diketahui dimana motor korban,” tambah Kanit Reskrim.
Baca juga: Kisah Mbah Sholeh, Marbot Masjid Ampel yang Meninggal 9 Kali
Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban digadaikan oleh pelaku ke salah seorang kenalnya di Surabaya Utara sebesar Rp. 4.000.000. “Penadahnya saat ini masih kita selidiki dan akan kita kembangkan,” tutup Ipda Arie.
Akbiat perbuatannya, pelaku dijerat pasal l 378 dan pasal 372 KUHP. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Vario Nopol L 6511 GU warna Putih. [*/Prt]