Selain Erl dan kedua pria tersebut, Roby Syahputra juga mengatakan, ada satu orang lagi terpidana perempuan dalam kasus perzinaan di tahun 2019 yang menjalani hukuman lanjutan Uqubat/cambuk sebanyak 63 kali.
Meski wanita berinisial AH (35 tahun) itu telah beberapa bulan mendekam di Lapas, hukuman cambuk baginya tidak dikurangi.
"Eksekusi kembali ini untuk melangkapi 100 kali cambukan, karena pada eksekusi akhir tahun lalu AH tumbang dicambukan ke-37 kali," tegas Roby.
Sementara itu, ada juga oknum Kabid di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang berinisial TIH (43 tahun), warga Aceh Tamiang yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 21 kali termasuk teman wanitanya berinisial Su (34 tahun).
Baca juga: Nekat Mendaki Gunung Tengah Malam, Laki-Laki Ini Turun dengan Muka Berlumur Darah
Pasangan non-muhrim ini sempat viral di media sosial pada akhir 2019 lalu karena tertangkap basah sedang berduaan di kamar hotel.
"Oknum kabid itu bukan kasus zina, tetapi termasuk khalwat. Dia sudah dicambuk 21 kali tadi. Seharusnya 26 kali cambukan, tetapi sudah dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," ujar Roby.
Berdasarkan penuturan Roby, dalam setahun pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilakukan sebanyak tiga kali atau empat bulan sekali.
Dari total 29 orang menjalani eksekusi cambuk, 5 di antaranya adalah perempuan dan 24 orang lagi laki-laki.
Roby pun mengaku bahwa jumlah pelanggar kasus Hukum Jinayah tahun ini lebih meningkat, jika dibandingkan awal tahun 2019.
"Di awal tahun 2019 pelanggarnya di bawah 10 orang. Awal tahun 2020 meningkat 29 orang, artinya kasus Jinayah terus naik grafiknya," ungkapnya.
Lebih lanjut Roby menjelaskan, hukum cambuk kali ini masih didominasi kasus judi (maisir). Seluruh terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Syariah setempat sehingga pelaksanaan eksekusi harus segera dilakukan.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="42404" boxed="true" boxed_shadow="true"]
"Perkara mereka sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Syariah. Jadi harus ada kepastian hukum yaitu eksekusi, setelah itu mereka bebas," ujarnya. [*/Jly]