Berita viral terbaru: Seorang wanita di Aceh dihukum cambuk sebanyak 200 kali setelah terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus. Menariknya, ia tidak terlihat lemas atau merintih kesakitan.
Padangkita.com - Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus. Provinsi yang terletak di ujung utara Pulau Sumatra ini dibolehkan menerapkan hukum Islam di wilayahnya.
Sebut saja misalnya bagi orang yang terbukti melakukan zina, akan diberi hukuman cambuk. Lalu bagi yang ketahuan mencuri, akan dipotong tangannya.
Nah, baru-baru ini hukuman menurut Islam tersebut diberlakukan bagi seorang wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang. Ia terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.
Akibat perbuatannya, wanita bernama Erl (39 tahun) itu harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali.
Baca juga: Kisah Darren, Pemuda Tionghoa yang Menguasai 14 Bahasa dan Akhirnya Mualaf
Diberitakan Tribun, Erl dan kedua pria tersebut, Yam alias Wak Boy (54 tahun) dan Pon alias Bandot (51 tahun) dinyatakan terbukti melakukan zina pada Jumat (10/4/2020).
Hukuman cambuk yang diterima Erl rupanya lebih sedikit ketimbang dua pria yang berzina dengannya, mereka hanya dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
"Yang perempuan dicambuk 200 kali, karena dua kali berzina, dan dua laki-lakinya masing-masing 100 kali cabukan," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra SH menjelaskan pasal hukuman itu.
Dengan didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg, hukuman bagi ketiga pezina itu dilakukan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda. Ia tampak sujud, setelah menjalani seluruh eksekusi.
Namun menariknya, kondisi fisik Erl setelah menjalani 200 kali cambukan itu justru mencuri perhatian. Pasalnya, Erl justru tidak terlihat lemas atau merintih kesakitan.
Fisik wanita ini pun terbilang kuat karena hingga cambukan ke-200 ia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="42563" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.
Selain Erl dan kedua pria tersebut, Roby Syahputra juga mengatakan, ada satu orang lagi terpidana perempuan dalam kasus perzinaan di tahun 2019 yang menjalani hukuman lanjutan Uqubat/cambuk sebanyak 63 kali.
Meski wanita berinisial AH (35 tahun) itu telah beberapa bulan mendekam di Lapas, hukuman cambuk baginya tidak dikurangi.
"Eksekusi kembali ini untuk melangkapi 100 kali cambukan, karena pada eksekusi akhir tahun lalu AH tumbang dicambukan ke-37 kali," tegas Roby.
Sementara itu, ada juga oknum Kabid di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang berinisial TIH (43 tahun), warga Aceh Tamiang yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 21 kali termasuk teman wanitanya berinisial Su (34 tahun).
Baca juga: Nekat Mendaki Gunung Tengah Malam, Laki-Laki Ini Turun dengan Muka Berlumur Darah
Pasangan non-muhrim ini sempat viral di media sosial pada akhir 2019 lalu karena tertangkap basah sedang berduaan di kamar hotel.
"Oknum kabid itu bukan kasus zina, tetapi termasuk khalwat. Dia sudah dicambuk 21 kali tadi. Seharusnya 26 kali cambukan, tetapi sudah dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," ujar Roby.
Berdasarkan penuturan Roby, dalam setahun pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilakukan sebanyak tiga kali atau empat bulan sekali.
Dari total 29 orang menjalani eksekusi cambuk, 5 di antaranya adalah perempuan dan 24 orang lagi laki-laki.
Roby pun mengaku bahwa jumlah pelanggar kasus Hukum Jinayah tahun ini lebih meningkat, jika dibandingkan awal tahun 2019.
"Di awal tahun 2019 pelanggarnya di bawah 10 orang. Awal tahun 2020 meningkat 29 orang, artinya kasus Jinayah terus naik grafiknya," ungkapnya.
Lebih lanjut Roby menjelaskan, hukum cambuk kali ini masih didominasi kasus judi (maisir). Seluruh terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Syariah setempat sehingga pelaksanaan eksekusi harus segera dilakukan.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="42404" boxed="true" boxed_shadow="true"]
"Perkara mereka sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Syariah. Jadi harus ada kepastian hukum yaitu eksekusi, setelah itu mereka bebas," ujarnya. [*/Jly]