Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: LKAAM bersama sejumlah tokoh akan menggugat Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.
Padang, Padangkita.com - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) bersama sejumlah tokoh akan menggugat Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Agama (Menag).
SKB yang digugat itu adalah yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketua LKAAM, M Sayuti mengatakan, rencana gugatan ini setelah LKAAM menggelar pertemuan dengan organisasi-organisasi besar di Sumbar. Pertemuan itu digelar di Balairung LKAAM di kompleks Masjid Raya Sumbar, Selasa (16/2/2021) kemarin.
Dalam pertemuan itu turut hadir mantan Danpuspom TNI AD yang kini Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, serta sejumlah tokoh lainnya.
Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa SKB 3 Menteri tersebut telah mengganggu kearifan lokal Sumbar, yang kental dengan budaya dan adatnya serta agamanya secara turun-temurun.
Selain itu, kata Sayuti, dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut juga menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran bagi masyarakat Sumbar terkait kebebasan berpakaian yang diatur dalam SKB itu.
"Kalau anak-anak kita bebas berpakaian, kalau nantinya anak-anak perempuan kita menggunakan pakaian yang pendek, atau tidak berhijab, anak-anak laki-laki sedang masa puber. Ini mencemaskan. Apalagi pada zaman sekarang ini," kata Sayuti kepada Padangkita.com, Rabu (17/2/2021).
Dengan adanya SKB ini, lanjut Sayuti, LKAAM atau para guru tentu tidak dapat lagi menegur anak muridnya yang tidak menggunakan jilbab atau menggunakan pakaian pendek karena telah terikat dengan SKB 3 Menteri.
"Jika ditegur guru, guru tersebut akan ditegur oleh dinas, nanti dinas akan ditegur oleh wali kota kalau melanggar SKB itu, dan begitu terus hingga ke gubernur," jelasnya.
Dia menegaskan, hal tersebut bukan berkaitan dengan agama Islam, tetapi berkaitan dengan adat istiadat dan budaya Minangkabau yang sejak lama dijunjung tinggi.