"Karena adat dan budaya kita itu menggunakan pakaian tertutup, karena pakaian ini identitas kita, selain itu tujuannya juga agar terhindar dari maksiat dan melindungi diri. Kan banyak pepatah yang menyebutkan soal ini," tutur Sayuti.
Menurut Sayuti, selain adat dan budaya, aturan berjilbab itu telah ada sejak beberapa tahun lalu. Aturan itu tertuang dalam sebuah perda yang mengatur cara berpakaian bagi siswa dan siswi beragama Islam.
"Selama ini perda tersebut tidak pernah menimbulkan masalah," ucapnya.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya secara tegas menolak dan meminta kepada pemerintah pusat untuk membatalkan atau mencabut SKB 3 Menteri tersebut.
Bahkan, sebagai langkah serius, pihaknya akan menggugat SKB 3 Menteri tersebut ke Mahkamah Agung. Untuk mengajukan gugatan, kata Sayuti, pihaknya telah memberikan kuasa hukum kepada timnya yang diketuai oleh Imra Leri Wahyuli.
"Selain gugatan ini, kita juga akan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden dan ketiga menteri tersebut," ujar Sayuti.
Layangkan Gugatan ke Mahkamah Agung
Sementara itu, Imra Leri menyebutkan, setelah menerima kuasa dari LKAAM tadi siang di balairung LKAAM di kompleks Masjid Raya Sumbar, ia bersama timnya akan dengan segera melayangkan gugatan uji materil SKB 3 Menteri tersebut ke Mahkamah Agung.
"Paling lambat minggu depan (menggugah ke Mahkamah Agung), kami dari kuasa hukum akan menyiapkan gugatannya atau permohonannya dulu untuk uji materil di Mahkamah Agung," ujar Imra Leri.