Senada dengan ketua LKAAM, kata Imra Leri, gugatan materil diajukan agar SKB 3 menteri tersebut dicabut atau dibatalkan.
Menurut dia, tak hanya bertentangan dengan adat istiadat di Sumatra Barat yang kental dengan agama Islamnya, SKB tersebut juga bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
SKB 3 Menteri itu, kata Imra Leri, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tersebut, yang berbunyi: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
"Hemat kami, salah satu kewenangan MA itu adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi," terangnya.
Baca juga: Soal SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Tidak Akan Kami Terapkan, Walaupun Saya Disanksi
Imra Leri beranggapan, LKAAM merupakan salah satu legal standing masyarakat adat yang dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Kita sebagai kuasa hukum yang kuasanya ditandatangani langsung oleh Ketua LKAAM akan mengajukan gugatan materil soal SKB itu,” katanya. [pkt]