LKAAM Ajukan Gugatan Uji Materiil SKB 3 Menteri Soal Seragam dan Atribut di Sekolah ke MA

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: LKAAM bersama sejumlah tokoh akan menggugat Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

Ketua LKAAM, Sayuti menandatangani surat kuasa di Balairung LKAAM, di Komplek Masjid Raya Sumbar, Rabu (17/2/2021). [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Senada dengan ketua LKAAM, kata Imra Leri, gugatan materil diajukan agar SKB 3 menteri tersebut dicabut atau dibatalkan.

Menurut dia, tak hanya bertentangan dengan adat istiadat di Sumatra Barat yang kental dengan agama Islamnya, SKB tersebut juga bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SKB 3 Menteri itu, kata Imra Leri, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tersebut, yang berbunyi: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

"Hemat kami, salah satu kewenangan MA itu adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi," terangnya.

Baca juga: Soal SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Tidak Akan Kami Terapkan, Walaupun Saya Disanksi

Imra Leri beranggapan, LKAAM merupakan salah satu legal standing masyarakat adat yang dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Kita sebagai kuasa hukum yang kuasanya ditandatangani langsung oleh Ketua LKAAM akan mengajukan gugatan materil soal SKB itu,” katanya. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Halaman:

Baca Juga

Kenapa Banyak Pejabat Dapat Gelar Adat Minangkabau? Ini Penjelasan LKAAM
Kenapa Banyak Pejabat Dapat Gelar Adat Minangkabau? Ini Penjelasan LKAAM
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: MA mengabulkan amar putusan dari permohonan yang diajukan oleh LKAAM Sumbar
MA Batalkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam Sekolah, LKAAM Sumbar Minta Pemerintah Jalankan Putusan
Bertemu LKAAM Pasbar, Bupati Hamsuardi Ungkap Pentingnya Lembaga Adat Menyelesaikan Masalah Tanah Ulayat
Bertemu LKAAM Pasbar, Bupati Hamsuardi Ungkap Pentingnya Lembaga Adat Menyelesaikan Masalah Tanah Ulayat
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PPDB SMA tahun ajaran 2021/2022 di Sumbar mulai dibuka 21 Juni 2021 mendatang.
Pelajar Islam Kota Padang Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam dan Atribut di Sekolah Direvisi, Ini Pernyataan Sikap Mereka
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: MUI Kota Pariaman dukung keputusan Wali Kota Genius Umar menolak SKB 3 Menteri.
MUI ke Wali Kota Pariaman Soal SKB 3 Menteri: Kami Dukung Keputusan Bapak Demi Marwah dan Harga Diri Masyarakat Minang
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Enam jurus jitu yang diterapkan Genius Umar dalam mengembangkan periwista di Kota Pariaman di masa Pandemi
Soal SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Tidak Akan Kami Terapkan, Walaupun Saya Disanksi