Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: MA mengabulkan amar putusan dari permohonan yang diajukan oleh LKAAM Sumbar
Padang, Padangkita.com- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar meminta pemerintah untuk mematuhi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam di lingkungan sekolah.
"Harapannya pemerintah dan semua pihak patuh terhadap hasil putusan MA itu. Apa yang diputuskan MA, itulah putusan tertinggi, kan," ujar salah seorang kuasa hukum dari LKAAM Sumbar, Imra Leri Wahyuli, Jumat (7/5/2021).
Dia menuturkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi putusan MA tersebut. Meski demikian, hasil putusan sudah bisa dibaca di situs resmi MA.
Putusan MA itu keluar pada 3 Mei. Biasanya, kata dia, salinan putusan tersebut akan diterima oleh pihak terkait dalam jangka waktu sebulan setelah putusan keluar.
Dalam hasil putusan itu, MA mengabulkan amar putusan dari permohonan yang diajukan oleh LKAAM Sumbar.
Dia pun bersyukur atas hasil putusan MA itu. "Tanggapannya, ya, alhamdulilah. Apa yang kita perjuangkan, telah tercapai," sampai Imra.
Sebelumnya, MA membatalkan SKB tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
MA memerintahkan pihak termohon dalam perkara itu yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: LKAAM Ajukan Gugatan Uji Materiil SKB 3 Menteri Soal Seragam dan Atribut di Sekolah ke MA
Kemudian Menteri Dalam Negeri mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. [rna]