Korupsi Membudaya dalam Sistem Birokrasi di Sumbar?

Kolom Wiko Saputra: Korupsi Birokrasi Sumbar, Korupsi Sumbar, Budaya Korupsi

Wiko Saputra. [Karikatur: Dokumentasi Pribadi]

Ingat! Anggaran itu berasal dari uang rakyat, yang ditarik dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Harusnya kembali ke rakyat, bukan ke kantong birokrat.

Saya mengenal Febri Diansyah, mantan juru bicara (jubir) Komisi Anti-rasuah (KPK). Ia berdarah Minang. Kebetulan atau tidak, saat ia masih menjabat jubir KPK, ada dua kasus korupsi di Sumbar yang ia umumkan bersama pimpinan KPK, kalau tidak salah.

Febri juga mengumumkan penetapan tersangka korupsi atas dua tokoh Minang paling terkenal saat itu, satu sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan satunya lagi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah itu, saya tak mendengar lagi kasus korupsi yang melibatkan orang/birokrat Minang. Sama senyapnya dengan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi paska undang-undang KPK yang baru. Meski tim KPK sering ke Sumbar, tapi hanya untuk pencegahan korupsi. Penindakannya lembek, karena undang-undangnya memaksa lembaga ini menjadi Komisi Pencegahan Korupsi. Koruptor pun sekarang kayaknya mulai berpesta pora.

Saat ini, kita tak membahas kinerja KPK, biar peneliti dan aktivis anti-korupsi di Jakarta saja yang menilainya. Kita kembali ke judul di atas. Apa benar korupsi membudaya dalam sistem birokrasi? Bisa iya, bisa tidak. Tergantung siapa yang menyampaikannya.

Kalau birokrat yang menyampaikan, pasti mereka bilang: tidak! Dengan bangga mereka merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): kami mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Yah, opini WTP bagi mereka semacam surat sakti, menyatakan selama pengelolaan keuangan negara, tidak ditemukan penyelewengan, artinya mereka bersih dari korupsi, itu katanya. Padahal, sering juga oknum di BPK ditangkap karena memanipulasi hasil auditnya.

Jika mengacu ke penelitian ilmiah yang sudah dipublikasi oleh jurnal bereputasi internasional, banyak yang sepakat: korupsi membudaya dalam sistem birokrasi di Indonesia. Saya rujuk beberapa jurnalnya, seperti An Examination of Government Bureaucracy in Facilitating Business: Comparing Malaysia with Indonesia yang ditulis oleh Endi Haryono dan Samihah Khalil terbit di Journal of Government and Development (2011), Re-understanding Corruption in the Indonesia Public Sector through Three Behavioral Lenses yang ditulis oleh Hendi Yogi Prabowo dan Kathie Cooper terbit di Journal of Finance Crime (2016) dan beberapa jurnal lainnya yang tidak bisa saya tulis semua, karena terlalu banyak.

Data di KPK menunjukkan hal itu. Selama 2019, dari 21 kali operasi tangkap tangan atau OTT, menjerat sebanyak 76 orang, sebanyak 21 orangnya adalah PNS, 3 orang kepala daerah dan 2 orang penegak hukum. Artinya, sebagian besar korupsi itu melibatkan oknum birokrasi.

Bagaimana di Sumbar? Saya bersama para peneliti muda Perkumpulan Integritas Padang menelisik ini pada 2018. Hasilnya? Rasuah memang membudaya dalam sistem birokrasi. Kami menelisik penggunaan anggaran lingkungan hidup dan kehutanan di 5 organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas Kelautan dan Perikanan dalam kurun 2013-2016. Metodenya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Lampiran Gambar

Lampiran Gambar

Temuannya: banyak anggaran yang terindikasi dikorupsi oleh oknum birokrat. Uang negara itu, yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, malahan masuk kantong para penyelenggara anggaran. Bentuk terbanyaknya adalah honorarium kegiatan.

Setiap kegiatan yang dilaksanakan, mereka mendapat honor. Padahal, mereka menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. Bukannya itu kompensasi dari mereka bekerja? Kenapa harus ada honor kegiatan? Jumlahnya besar sekali, bisa rata-rata 2-3 kali dari gaji mereka per bulan. Semakin tinggi eselonnya, semakin besar honornya. Sebaliknya, semakin tinggi eselonnya, semakin ringan kerjanya–kadang hanya membuka acara saja, bahkan hanya sekedar setor nama sebagai ketua pengarah kegiatan. Tak salah, kalau tak ada kegiatan, mereka tak bekerja. Padalah pekerjaan itu bisa tanpa harus ada kegiatan. Kegiatannya pun harus di luar kantor, seperti hotel.

Lampiran Gambar

Temuan lainnya, di setiap program, pasti ketemu pengadaan alat tulis kantor (ATK). Saya bingung, ada program rehabilitasi lahan kritis atau penanggulangan pencemaran sungai, tapi anggaran terbesarnya pengadaan ATK. Tak nyambung kan?

Kami kumpulkan satu tahun alokasi pengadaan ATK ini di satu OPD, fantastis! Sampai ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Ada pembelian ribuan materai. Untuk apa? Apa mereka kolektor materai!

Ini juga pengadaan langsung. Pasti yang dapat proyek ini kerabat-kerabat oknum birokrat itu, bahkan bisa juga oknum ini punya usaha ATK. Pulpen yang harga Rp 10.000/buah, bisa menjadi Rp 30.000/buah dalam pengadaan ini? Ini bisnis yang gurih dan setiap tahun ada.

Saya yakin, model-model korupsi ini marak terjadi dan membudaya dalam sistem birokrasi, selain juga berbagai macam suap dan gratifikasi lainnya. Tak heran, setiap penambahan anggaran, belum tentu berimplikasi kepada perbaikan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Faktanya, anggaran fungsi lingkungan hidup meningkat di Sumbar, tapi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) justru turun. Jadi tak ada gunanya itu penambahan anggaran, kalau birokrasinya korup.

Baca juga: Mencari Figur Sumbar 1

Ingat! Anggaran itu berasal dari uang rakyat, yang ditarik dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Harusnya kembali ke rakyat, bukan ke kantong birokrat. Kasus di atas baru budaya korupsi kelas teri di birokrasi. Saya sebenarnya mau membahas lagi modus lain yang kelas kakapnya, tapi tulisan ini jadi kepanjangan. Kita simpan dulu untuk edisi berikutnya.

Saya kabari, KPK sedang mencari jubir yang baru, Febri tak mungkin naik lagi. Saya berharap jubir itu berdarah Minang lagi, karena saya rindu pengumuman tersangka korupsi dari Sumbar. Karena semakin bersih dari korupsi, semakin maju Sumbar ke depannya. [*]


Wiko Saputra
Praktisi Ekonomi dan Perantau Minang

Baca Juga

Kolom Wiko Saputra: Korupsi Birokrasi Sumbar, Korupsi Sumbar, Budaya Korupsi
Kasus Nurdin Abdullah, Hati-hati Buat Mahyeldi
Dokumenter Film Festival: Sebuah Kecerobohan Berbahasa
Dokumenter Film Festival: Sebuah Kecerobohan Berbahasa
Daerah Istimewa Minangkabau
Daerah Istimewa Minangkabau
Kolom: Nurul Firmansyah
Konflik Agraria dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Kolom Wiko Saputra: Korupsi Birokrasi Sumbar, Korupsi Sumbar, Budaya Korupsi
Antivaksin di Sumbar
Opini Holy Adib
Salah Kaprah Penggunaan Frasa Tes Swab di Media Massa (Daring)