Berita viral terbaru: Kini masa akti atau berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun setelah diterbitkan.
Padangkita.com-Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang masih dimiliki jika seseorang hendak ke luar negeri. Jika dirinya tidak bisa membuktikan identitas dengan adanya paspor maka orang tersebut kemungkinan besar akan bermasalah dan menjalani suatu proses hukum.
Di tanah air sendiri sebelumnya sebuah paspor berlaku selama 5 tahun setelah diterbitkan. Akan tetapi ternyata peraturan tersebut telah diubah dengan memperpanjang masa aktif paspor menjadi 10 tahun.
Melansir dari Kumparan.com, disebutkan jika kabar bahagia ini pertama kali menghebohkan masyarakat saat muncul di media sosial Twitter.
Hal ini sudah dikabarkan muncul karena adanya peraturan presiden baru dengan merujuk pada Peraturan Presiden No 51 tahun 2020.
Uniknya lagi dari informasi yang beredar disebutkan jika sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah merencanakan kebijakan tersebut sejak pertengahan tahun 2018.
Hal ini juga mendapat tanggapan langsung dari Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh. Dirinya menyebut bahwa peraturan tersebut memang telah diterbitkan hanya saja dirinya sendiri belum tahu dan belum bisa memastikan kapan akan diberlakukannya penggunaan paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu.
“ Namun, tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,'' ujarnya, Kamis (24/9).
Ternyata peraturan tersebut berlaku bagi paspor yang baru diterbitkan sementara paspor yang diterbitkan sebelum peraturan yang dibuat maka tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di buku paspor itu.
Selain itu juga diterangkan khusus mengenai masa berlaku paspor bagi seorang anak yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Dimana peraturan tersebut mengatakan bahwa anak tersebut tidak boleh melebihi batas usia untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.
Saat ini masyarakat yang ingin mengurus paspor semakin dipermudah dengan mereka dapat membuat ataupun mengurus paspor dari rumah. Layanan kemudahan ini disebutkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai program paspor jemput bola atau yang lebih dikenal dengan Eazy Passport.
Terlebih lagi di masa pandemi covid-19 ini dengan adanya PSBB yang diberlakukan di beberapa wilayah dan membuat masyarakat sulit keluar rumah serta harus datang ke kantor imigrasi.
Baca juga: Video Penjual Bubur Kacang Hijau di Surabaya Fasih Bahasa Jepang Sukses Buat Heboh Warganet
Maka dari itu layanan jemput bola ini dianggap sebagai hal paling tepat untuk mengatasinya. Terlebih lagi permohonan izin paspor juga dilayani oleh petugas dari berbagai kantor seperti kantor pemerintahan, kantor swasta, komunitas, organisasi atau sekolah. [*/Nlm]