"Saya tetap menerima istri saya apa adanya, karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan, Henis Widiyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan N.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Lebih lanjut, Henis mengaku pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Meski begitu, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan sebenarnya telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Baca juga: Ini Kisah Biarawati yang Meninggal dengan Senyum di Wajahnya
Tak hanya itu, bahkan PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mempertegas sanksi bagi PNS yang terbukti bersalah.
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," jelasnya. [*/Prt]