Berita viral terbaru: PNS di Pasurruan, Jawa Timur dilaporkan suaminya atas tuduhan perselingkuhan dengan temannya sendiri.
Padangkita.com - Perselingkuhan selalu sukses menghancurkan hubungan bahkan rumah tangga sebuah pasangan.
Meski telah membangun rumah tangga bertahun-tahun lamanya, tak ada yang menjamin bahwa orang ketiga tidak akan hadir dalam dalam pernikahan. Hal ini pula yang dilakukan seorang PNS di Pasurruan, Jawa Timur.
Wanita tersebut dilaporkan oleh suaminya yang bekerja sebagai dokter pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan. Hal tersebut dilakukan lantaran sang suami mengetahui istrinya tersebut berselingkuh.
Sang istri yang berinisial ISU yang berprofesi sebagai PNS wilayah Pasuruan, diduga berselingkuh dengan temannya sendiri.
Dokter berinisial N yang mengetahui istrinya berselingkuh dari sang anak yang tak sengaja melihat percakapan Whatsapp ibunya.
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," kata N seperti dilansir dari TribunJatim.
N merasa tak habis pikir, wanita yang dinikahinya selama 22 tahun tega bermain api dibelakangnya.
Merasa tak terima, akirnya N memutuskan untuk melaporkan sang istri yang berprofesi sebagai bidan pada BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
Baca juga: Gak Diberi Izin Nikah Lagi, Pria di Mesir Ini Tega Sewa Orang Perkosa Istrinya Hingga Tewas
Meski begitu, hingga kini belum ada perkembangan terbaru mengenai dugaan perselingkuan sang istri dari Polres Pasuruan. "Sudah saya laporkan, tapi belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata N.
Ayah tiga anak itu berharap, BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan dapat serius menanganani kasus tersebut. "Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN dipecat dengan tidak hormat, karena sanksi disiplin berat tidak masalah."
"Saya tetap menerima istri saya apa adanya, karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan, Henis Widiyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan N.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Lebih lanjut, Henis mengaku pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Meski begitu, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan sebenarnya telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Baca juga: Ini Kisah Biarawati yang Meninggal dengan Senyum di Wajahnya
Tak hanya itu, bahkan PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mempertegas sanksi bagi PNS yang terbukti bersalah.
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," jelasnya. [*/Prt]