Saat penggeledahan berlangsung, tim mendapati beberapa jenis pil psikotropika, diantaranya bermerk diazeopam.
"Hasil tes urine tersangka HS juga positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," ujarnya lagi.
Dari penyelidikan diketahui sebelum tewas, korban yang sudah mengonsumsi pil ekstasi, sempat ditinggalkan sendirian di kamar oleh tersangka HS.
Baca juga: Heboh Video Muncul Mahkluk Misterius di Langit Arab
Sebab korban yang mengalami kejang-kejang dan membuat tersangka panik.
HS pulang ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani dan mengambil obat jenis diazeopam (psikotropika 2mg) untuk diberikan kepada korban agar efek pil ekstasi mereda dan tenang, namun setelah meminum selama sekitar 10 menit korban tidak bergerak dan tersangka menghubungi ambulance.
Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita sejumlah bukti.
Diantaranya bra milik korban, seprai hotel bercak darah, 12 butir pil psikotropika yang belum dikonsumsi, celana dalam milik tersangka, dan tiga unit ponsel.
Tersangka HS akan dijerat pasal tentang Perlindungan anak. [*/Son]