Berita viral terbaru: Seorang ABG ditemukan tewas di kamar hotel. Sebelumnya dicecoki obat-obatan terlarang oleh teman kencannya pria 51 tahun. Polisi temukan bercak darah di TKP.
Padangkita.com - Berawal dari kencan dengan seorang pria paruh baya, gadis 17 tahun dengan inisial SZ ditemukan tewas di kamar hotel, Jumat (8/5/20) di Kota Bengkalis
Menurut keterangan pihak Kepolisian, korban sebelum ditemukan tewas menelan narkotika jenis ekstasi bersama seorang laki-laki, teman kencannya.
Hal itu terungkap, setelah hasil penyelidikan kepolisian menetapkan seorang tersangka HS (51).
Sebelum tewas, korban masuk ke kamar hotel sendirian. Sementara HS sudah menunggu korban di kamar, ia juga yang memesan kamar. Keduanya, menginap dikamar 206.
"Diketahui bahwa wanita tersebut masuk ke kamar hotel sendirian. Dimana dalam kamar telah menunggu HS dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. Menurut pengakuan HS, dia bersama korban mengonsumsi pil ekstasi, sehingga diduga kuat korban alami overdosis atau OD," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, sebagaimana dikutip dari Suara.
Setelah mendapat informasi ada seorang perempuan muda tewas di hotel.
Tim Satreskim Polres Bengkalis langsung mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
Baca juga: Dara Cantik Ditangkap, Ada Mobil Plat Merah Terlibat Bisnis Esek-esek di Kaltim
Sesampainya di TKP, sambungnya, Tim Satreskrim menemukan kejanggalan atas kematian korban.
Sehingga, hari itu sejumlah saksi yang ada di TKP dimintai keterangan.
Hasil dari interogasi terhadap saksi-saksi ini didapati jika korban tewas akibat overdosis, mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan oleh rekan kencannya HS.
"Dalam peristiwa ini, salah seorang rekan kencan korban yakni HS, ditetapkan tersangka. HS yang menurut pengakaunnya telah memberikan pil ekstasi kepada korban, tersangka ini juga janjian di hotel untuk kencan dan didahului menggunakan pil ekstasi," kata AKP Buha lagi.
Tak hanya itu saja, penyelidikan peristiwa tewasnya SZ ini, tim Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS.
Saat penggeledahan berlangsung, tim mendapati beberapa jenis pil psikotropika, diantaranya bermerk diazeopam.
"Hasil tes urine tersangka HS juga positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," ujarnya lagi.
Dari penyelidikan diketahui sebelum tewas, korban yang sudah mengonsumsi pil ekstasi, sempat ditinggalkan sendirian di kamar oleh tersangka HS.
Baca juga: Heboh Video Muncul Mahkluk Misterius di Langit Arab
Sebab korban yang mengalami kejang-kejang dan membuat tersangka panik.
HS pulang ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani dan mengambil obat jenis diazeopam (psikotropika 2mg) untuk diberikan kepada korban agar efek pil ekstasi mereda dan tenang, namun setelah meminum selama sekitar 10 menit korban tidak bergerak dan tersangka menghubungi ambulance.
Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita sejumlah bukti.
Diantaranya bra milik korban, seprai hotel bercak darah, 12 butir pil psikotropika yang belum dikonsumsi, celana dalam milik tersangka, dan tiga unit ponsel.
Tersangka HS akan dijerat pasal tentang Perlindungan anak. [*/Son]