Misalnya tukang becak mengajukan poligami, maka PA tidak akan mengizinkan.
"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery.
Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.
Hery menyarakan, kalau pria sudah sah melakukan poligami maka wajib bersikap adil terhadap kedua istrinya, dalam nafkah lahir dan batin serta tidak boleh ada ketimpangan sosial.
Dan tidak sembarang orang boleh melakukan poligami dan ada kriteria tertentu. Misalnya tukang becak mengajukan poligami, maka PA tidak akan mengizinkan.
Baca juga: Miris, Bocah Ini Tewas Mengenaskan Saat Bermain PUBG, Tubuhnya Membiru dan Hidung Berdarah
"Sebab secara penghasilan sudah dapat dipastikan, tidak dapat memenuhi kebutuhan kedua istrinya," tandasnya. [*/son]