Berita viral terbaru: Suami di Pamekasan Madura paling banyak ajukan poligami, akibat dorongan biologis terlalu tinggi
Padangkita.com – Mengejutkan, sebuah fakta banyaknya kasus poligami di Pamekasan diungkap oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, Madura.
Lebih mengejutkan lagi, para istri di Pamekasan rela dipoligami karena tak bisa memenuhi tingginya kebutuhan biologis para suaminya.
Suami yang mengajukan izin berpoligami rata-rata berusia 30-40 tahun dari kalangan pengusaha. Alasan para suami melakukan poligami pun sangat beragam, namun didominasi karena faktor kebutuhan biologis.
Dikutip dari Surya, hal tersebut diungkapkan Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar pada Rabu (30/9/2020).
Meski demikian, Hery enggan menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk di Pengadilan Agama Pamekasan.
Data pengajuan izin berpoligami oleh warga Pamekasan sejak Januari sampai Agustus 2020, rata-rata didominasi pengusaha.
Berdasarkan data pengajuan yang masuk, sejumlah istri rela dimadu karena tidak bisa memenuhi dorongan biologis dari suaminya.
Alasan tersebut muncul dalam dua pengajuan poligami yang telah dikabulkan Pengadilan Agama Pamekasan.
Alasan secara umum, karena istri pertama tidak bisa memenuhi kepuasan suami, dan tidak bisa memberi anak.
Baca juga: Viral Penampakan Makam Pekerja Ilegal di Arab Saudi Seperti Terlantar
Terkait pengajuan poligami, syaratnya yakni suami harus berlaku adil kepada kedua istrinya. Tidak sembarang orang boleh melakukan poligami dan ada kriteria tertentu.
Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.
Misalnya tukang becak mengajukan poligami, maka PA tidak akan mengizinkan.
"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery.
Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.
Hery menyarakan, kalau pria sudah sah melakukan poligami maka wajib bersikap adil terhadap kedua istrinya, dalam nafkah lahir dan batin serta tidak boleh ada ketimpangan sosial.
Dan tidak sembarang orang boleh melakukan poligami dan ada kriteria tertentu. Misalnya tukang becak mengajukan poligami, maka PA tidak akan mengizinkan.
Baca juga: Miris, Bocah Ini Tewas Mengenaskan Saat Bermain PUBG, Tubuhnya Membiru dan Hidung Berdarah
"Sebab secara penghasilan sudah dapat dipastikan, tidak dapat memenuhi kebutuhan kedua istrinya," tandasnya. [*/son]