Berita viral terbaru: Kawin paksa, Wanita ini nekat beri minuman beracun ke suaminya sendiri sehari setelah mereka melangsungkan pernikahan.
Padangkita.com - Pernikahan merupakan salah satu momen sakral yang membahagiakan bagi kedua mempelai. Bahkan pernikahan adalah momen yang ditunggu-tunggu bagi pengantin.
Apalagi momen malam pertama, merupakan momen paling bahagia bagi kedua mempelai.
Baca juga: Empat Polwan Cantik, Tak Hanya Jago Mengayunkan Senjata Tapi Juga Memukau Mata
Namun, berbeda dengan mempelai wanita yang baru menikah ini. Pengantin wanita yang tak disebutkan namanya itu, nekat meracuni suaminya sendiri sehari setelah hari pernikahan mereka.
Usut punya usut, diketahui bahwa mereka menikah bukan atas dasar cinta, namun kawin paksa. Pasalnya, suami yang dibunuhnya itu berusia 36 tahun. Sedangkan pengantin wanita itu masih berusia 16 tahun.
Usia mereka terpaut jauh sekali, dua puluh si pria lebih tua. bahkan si pria sudah pernah menikah sebelumnya. Ini adalah pernikahan pria yang kedua kalinya.
Pernikahan mereka berlangsung di distrik Uch Sharif di Provinsi Punjab, Pakistan pada Agustus 2020, dilansir dari Rakyatku. Sehari setelah pernikahan, si wanita menjamu suaminya dengan menyuduhkan segelas minuman.
Rupanya, si wanita memberikan racun ke dalam minuman tersebut. Hingga akhirnya suaminya itu meninggal akibat racun yang diminumnya. Akibat perbuatan wanita itu, akhrnya si wanita berurusan dengan polisi.
Polisi telah menangkap remaja tersebut. Dia mengakui perbuatan jahatnya itu. Dia mengaku memberikan racun kepada suaminya, yang menikah untuk kedua kalinya. Racun itu dituangkan dalam minuman.
Baca juga: Aurel Ingin Ashanty di Atas Pelaminan Saat Pernikahan, Ashanty: Aku Nggak Mau Sok Baik
Pasangan itu terlibat dalam pernikahan 'watta satta'. Pernikahan watta satta adalah sebuah adat pernikahan antara sepasang saudara laki-laki dan perempuan atau paman dan perempuan atau pamam dan keponakan dari dua keluarga.
Tradisi pernikahan pertukaran yang umum dilakukan di Pakistan dan Afghanistan. Adat ini melibatkan pernikahan serentak antara sepasang saudara perempuan atau kerabat lain dari dua rumah tangga.