Kelima tersangka kini ditahan di sel Mapolsek Tanggul. Lima pelaku yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Sektor Tanggul berinisial R, AJ, SR, NA, dan AM.
Sedangkan tiga pemuda lainnya berinisial F, D, dan F masih dalam buronan.
Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 2 September 2020.
Baca juga: Tergiur Suami Tajir, Wanita Pakistan Ini Akhirnya Menyesal Setelah Menikahi Pria China
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. [*/win]
Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.
Pages: