Berita viral terbaru: Siswi SMA diperkosa oleh delapan orang pria yang tengah mabuk, rupanya si wanita ingin ikut pesta miras juga.
Padangkita.com - Nasib malang menimpa siswi SMA asal Jember yang satu ini. Siswi SMA yang masih duduk di bangku kelas X ini diperkosa oleh delapan orang pria bejat sekaligus yang tengah mabuk.
Peristiwa keji itu terjadi di Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur saat si gadis hendak pergi menemui temannya. Diketahui, siswi tersebut masih berusia 15 tahun.
Awal mula kejadian, wanita itu ingin ikut berpesta miras dengan teman perempuannya.
Si wanita pun pergi menyusul temannya, namun saat itu ia sudah dalam kondisi mabuk.
Si wanita diketahui melewati sebuah kebun yang ternyata tempat delapan pemuda sedang pesta miras.
“Saat itu korban bersama teman perempuannya lewat di sana, umur korban sekitar 15 tahun,” kata Sugeng pada Selasa (8/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Teman korban rupanya mengenali salah satu di antara delapan pemuda yang mencabuli temannya tersebut sehingga mereka ikut bergabung.
“Korban ini ternyata juga sudah mabuk, tapi minum di tempat lain,” ucapnya.
Hingga akhirnya, delapan pemuda tersebut membawa korban ke pinggir sungai. Di tempat itulah korban dicabuli secara bergiliran oleh delapan pelaku.
Baca juga: Gak Disuka Calon Mertua, Janda Anak Satu: Kalau Aku Gadis, Selera Aku Bukan Lagi Kuaci
Sedangkan teman korban tetap di lokasi semula. Korban melaporkan tindakan para pelaku kepada pihak kepolisian.
Lalu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap lima dari delapan pelaku.
Kelima tersangka kini ditahan di sel Mapolsek Tanggul. Lima pelaku yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Sektor Tanggul berinisial R, AJ, SR, NA, dan AM.
Sedangkan tiga pemuda lainnya berinisial F, D, dan F masih dalam buronan.
Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 2 September 2020.
Baca juga: Tergiur Suami Tajir, Wanita Pakistan Ini Akhirnya Menyesal Setelah Menikahi Pria China
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. [*/win]