Berita viral terbaru: Tetangga ini mengancam ibu muda menggunakan sebuah pisau untuk memuluskan aksi pemerkosaannya.
Padangkita.com- Kasus pemerkosaan merupakan sebuah hal yang menjadi trauma tersendiri bagi korban yang mengalaminya. Terlebih lagi jika korban tidak berdaya untuk melawan tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Misalnya seperti apa yang dialami oleh seorang mama muda berikut ini. Melansir dari Okezone, dirinya diketahui menjadi korban pemerkosaan dari tetangganya sendiri. Pria tersebut merupakan seorang bujangan yang telah berusia 30 tahun.
Kejadian nahas tersebut dilaporkan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat 2 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku itu sendiri diketahui bernama Anjani yang merupakan warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Hal ini kemudian juga diungkapkan langsung Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubag Humas AKP Iryansah.
Dari ceritanya saat itu korban yang berinisial NA tengah menemani anaknya yang masih kecil tidur di dalam rumah. Lalu secara tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung memeluk korban dari belakang.
Setelah itu pelaku mengancam korban pakai pisau sehingga pasrah diperkosa.
Karena wanita berusia 22 tahun tersebut tidak menginginkan hal apapun mengancam keselamatan anaknya hingga tidak kuasa untuk melawan sang pelaku.
Akan tetapi begitu nafsu bejatnya tersebut tersalurkan pelaku langsung meninggalkan rumah korban. Setelah merasa situasi sekitarnya aman korban lalu melaporkan hal ini ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca juga: Nana Mirdad: Kamu yang Punya Ketek Hitam dan Bokong Belah Empat Tetap Cantik
Setelah melakukan berbagai pencarian terhadap tersangka polisi berhasil menemukan dirinya pada Jumat 4 September lalu.
Ia saat itu berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan yang berarti.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang semakin memberatkan tersangka.
Misalnya adanya 1 baju kaos, satu stel dalaman, satu celana pendek, dan satu pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Baca juga: Revi Mariska Ungkap Jika Sombong Itu Keharusan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana mengutip dari iNews. [*/Nlm]