Hal ini tentunya menuai tanggapan dari Dewan keamanan PBB yang langsung mengeluarkan Resolusi 478 pada tahun1980 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak sah secara hukum.
Setelah berunding, Hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan. Putusanya itu adalah Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
“Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," kata hakim.
Baca juga: Potret Mba Tina, Bule Cantik yang Menikah dengan Pria Indonesia
“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” tambahnya, seperti dilansir dari Sindonews.
“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita.” [*/win]