Berita viral terbaru: Pengadilan Itali mengatakan bahwa ibu kota Israel bukanlah Yerusalem hingga menimbulkan debat publik di Italia.
Padangkita.com - Pengadilan Roma, Italia, mengumumkan bahwa negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dari negara Israel pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Pengadilan tersebut memutuskan untuk memberi dukungan kepada dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan lembaga penyiaran publik nasional Italia, RAI.
Dalam putusan itu, pengadilan memerintahkan Flavio Insinna, pembawa acara game televisi (TV) populer Italia, “L’Eredita” untuk menyampaikan pernyataan bahwa hukum internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Negara Israel.
Debat Publik di Itali
Awal mula kasus ini kontroversi pada 21 Mei 2020 lalu, saat kontestan acara game TV ditanya apa Ibu Kota Israel?
Jawaban yang diberikan kontestan itu adalah Tel Aviv. Namun, jawaban tersebut dinyatakan salah dan yang benarnya adalah Yerusalem.
Insiden ini justru menimbulkan debat publik di Italia. Hal ini dikarenakan kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional bahwa Yerusalem bukan sebagai ibu kota Israel.
Hingga pada tanggal 5 Juli 2020, Falvio Insinna mencoba untuk mencoba meredam kontroversi dengan memberikan pernyataan bahwa ada pandangan berbeda tentang masalah tersebut.
Fausto Gianelli dan Dario Rossi, yang merupakan pengacara Italia, masing-masing mewakili “Associazione Benefica di solidarieta con il popolo Palestinese” memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Baca juga: Heboh Unggahan Celine Evangelista dan Stefan William Saat Idul Adha, Jadi Mualaf?
Selama perang tahun 1967, Israel merebut bagian timur Yerusalem, yang berada di bawah kendali Yordania.
Pada tahun 1980, Israel mencanangkan Hukum Yerusalem yang menyatakan bahwa Yerusalem secara lengkap dan bersatu adalah ibu kota Israel, dengan meresmikan aneksasi Yerusalem Timur.
Hal ini tentunya menuai tanggapan dari Dewan keamanan PBB yang langsung mengeluarkan Resolusi 478 pada tahun1980 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak sah secara hukum.
Setelah berunding, Hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan. Putusanya itu adalah Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
“Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," kata hakim.
Baca juga: Potret Mba Tina, Bule Cantik yang Menikah dengan Pria Indonesia
“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” tambahnya, seperti dilansir dari Sindonews.
“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita.” [*/win]