Korban dimintai sejumlah uang tambahan sambil mengancam jika tidak ditransfer maka foto-foto tersebut disebarkan di medsos.
Sementara empat korban lainnya bahkan ada yang sampai ditiduri oleh pelaku beberapa kali, baik di rumahnya, di tempat kos temannya, hingga di kebun.
Berdasarkan laporan dan keterangan para korban akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku mengakui perbuatannya dan uang yang didapat dari para korbannya dipakai untuk HP dan hidup sehari-hari.
Baca juga: Nikita Mirzani Tuding Amanda Manopo Cabe-cabean dan Ancam Bongkar Tarif
"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai sopir tapi mengaku HRD. Dia dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, 378 tentang Penipuan, serta UU Nomor 44 tahun 2008, terancam hukuman 12 tahun penjara," sebutnya. [*/Son]