Berita viral terbaru: Sopir angkot mengaku sebagai HRD perusahaan untuk memeras 11 orang wanita bahkan ada yang ditiduri.
Padangkita.com - Berkedok sebagai seorang HRD sebuah perusahaan, Suherman bin Maman (24) berhasil memperdayai 11 perempuan melalui modus iklan lowongan kerja palsu yang dipasang di media sosial Facebook.
Pelaku juga berhasil mengeruk uang dengan besaran antara Rp500.000-Rp1,5 juta, bahkan di antara para korbannya ada yang ditiduri di rumah pelaku dan tempat kos temannya dengan dalih syarat agar bisa diterima kerja.
Suherman Bin Maman (24) yang tercatat sebagai warga Kampung Balakasap, RT 03/04, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB, mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2020.
Saat memasang iklan lowongan kerja PT Ultra Jaya di Facebook dia memakai akun palsu dan memasang foto perempuan. Namun saat chating di WA ataupun video call dirinya langsung berkomunikasi.
"Saya terinspirasi dari medsos melakukan penipuan ini. Tadinya cuma mau ngambil uangnya aja, tapi saya mintai foto bugilnya juga sama ajak berhubungan badan dengan dalih agar diterima kerja," tuturnya.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah para korban melapor telah jadi korban penipuan dan pemerasan.
Modusnya adalah pelaku memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial Facebook dan mengaku sebagai HRD PT Ultra Jaya.
Ketika ada yang berminat, pelaku kemudian menjalin komunikasi lewat WA serta meminta ditransfer sejumlah uang sebagai syarat agar bisa cepat diterima.
"Para korban yang tertarik iklan lowongan itu lalu dimintai uang, ada yang Rp500.000, Rp1 juta, hingga Rp1,5 juta. Totalnya ada 11 korban yang telah terlanjur menstransferkan uang ke pelaku," kata Yoris dikutip dari Sindonews.
Selain itu pelaku juga meminta kepada para korbannya untuk mengirimkan foto tanpa busana sebagai syarat tes fisik kesehatan masuk kerja.
Baca juga: Greget, Duda di Bali Nikahi 2 Gadis Sekaligus dan Sekamar Bertiga
Namun itu hanya modus pelaku karena foto bugil para korban yang dikirimkan menjadi senjata pelaku untuk memeras korban.
Korban dimintai sejumlah uang tambahan sambil mengancam jika tidak ditransfer maka foto-foto tersebut disebarkan di medsos.
Sementara empat korban lainnya bahkan ada yang sampai ditiduri oleh pelaku beberapa kali, baik di rumahnya, di tempat kos temannya, hingga di kebun.
Berdasarkan laporan dan keterangan para korban akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku mengakui perbuatannya dan uang yang didapat dari para korbannya dipakai untuk HP dan hidup sehari-hari.
Baca juga: Nikita Mirzani Tuding Amanda Manopo Cabe-cabean dan Ancam Bongkar Tarif
"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai sopir tapi mengaku HRD. Dia dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, 378 tentang Penipuan, serta UU Nomor 44 tahun 2008, terancam hukuman 12 tahun penjara," sebutnya. [*/Son]