Untuk tahap selanjutnya, kata John, ketiga siswi itu diserahkan ke Polres Palangka Raya karena video live tersebut dibuat di salah satu kamar wisma di ibu kota Kalteng tersebut sehingga penanganan kasus dilakukan Polres Palangka Raya.
Polda Kalteng pun kini sudah menaikkan kasus mereka ke tahap penyidikan. Ketiga siswi SMA itu sudah jadi tersangka.
"Status hukum proses sidik lah, sudah jadi tersangka. iya ketiga-tiganya (tersangka), pengembangan masih di situ dulu," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Sempat Tertunda Karena Corona, Kakek 99 Tahun di Blora Ini Resmi Menikahi Kekasihnya
Hendra mengatakan, penanganan kasus itu memakai sistem peradilan anak. Ketiganya dijerat pasal Prnografi dan UU ITE.
"Pakai peradilan anak. Pasal Prnografi dan juga jo UU ITE," imbuhnya. [*/Jly]