Berita viral terbaru: Tiga orang siswi SMA diamankan polisi dan dijerat UU ITE. Ketiganya ketahuan buka bra saat live di Instagram.
Padangkita.com - Ada-ada saja ulah para kaum milineal di tengah pandemi virus corona saat ini.
Bukannya diam di rumah dan melakukan social distancing, mereka malah ngumpul bareng dan lakukan hal yang tak sepatutnya.
Seperti halnya tiga siswi SMA di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini. Di bawah pengaruh minuman keras, ketiganya membuka bra saat Live di Instagram.
Baca juga: Terlihat Tampan dan Gagah, 10 Seleb Thailand Ini Rupanya Cewek, yang Mana Idolamu?
Perbuatan tak senonoh ini kemudian ditindaklanjuti polisi setempat.
Terkait aksi ketiga siswi itu, Kasat Reskrim Polres Pulang Pisang Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, mereka dalam pengaruh minuman keras saat membuat video siaran langsung tersebut.
Aksi ketiganya tidak dilakukan karena ada transaksi ekonomi.
Ia juga mengatakan bahwa aksi buka-bukaan ketiga siswi itu bukan kasus VCS.
Sebab, saat live Instagram, yang dilakukan ketiganya tidak dikhususkan kepada pihak tertentu.
"Mabuk saja. Lain, bukan phone sex. Soalnya dia itu live streaming gitu. Jadi penonton bebas yang berteman dengan dia (tidak khusus)," ujar Iptu Jhon, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip detik.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45241" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Jhon kemudian menjelaskan, ketiganya diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak orang tua. Mereka diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Kahayan Hilir.
Untuk tahap selanjutnya, kata John, ketiga siswi itu diserahkan ke Polres Palangka Raya karena video live tersebut dibuat di salah satu kamar wisma di ibu kota Kalteng tersebut sehingga penanganan kasus dilakukan Polres Palangka Raya.
Polda Kalteng pun kini sudah menaikkan kasus mereka ke tahap penyidikan. Ketiga siswi SMA itu sudah jadi tersangka.
"Status hukum proses sidik lah, sudah jadi tersangka. iya ketiga-tiganya (tersangka), pengembangan masih di situ dulu," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Sempat Tertunda Karena Corona, Kakek 99 Tahun di Blora Ini Resmi Menikahi Kekasihnya
Hendra mengatakan, penanganan kasus itu memakai sistem peradilan anak. Ketiganya dijerat pasal Prnografi dan UU ITE.
"Pakai peradilan anak. Pasal Prnografi dan juga jo UU ITE," imbuhnya. [*/Jly]