Selain hukuman badan terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan pidana. Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu usai pembacaan tuntutan mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut.
Dengan tuntutan 10 tahun penjara, ia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara.Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya,” ujarnya, dilansir dari Tribunnews pada Senin (14/9/2020).
Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak.
Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, menurutnya bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan.
“Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai."
"'Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik"
"Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim,” tandasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Kolab Kekeyi dengan Ria Ricis: Udah Gak Dibayar Dijorokin
Sementara, kuasa hukum Hanny, Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU. Nantinya, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan.
Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/9/2020).
“Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya,” tutupnya. [*/win]