Selain menetapkan tersangka, kata AKBP Sugandi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telur dan daun siri yang digunakan pelaku dalam praktiknya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHAP subsider Pasal 290 KUHAP, dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Sugandi.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan pada Senin (3/8/2020) mengatakan, pembentukan tim khusus untuk memudahkan pencarian pelaku.
Untuk memburu pelaku, Polres Bondowoso dibantu oleh Polres Bondowoso serta Dirkrimum Polda Jatim. Diungkapkan Sugandi, modus yang ada pada kasus ini sebenarnya sudah sering terjadi.
Ia pun berharap ke depan praktik seperti ini tidak terulang lagi di masyarakat.
"Ini merupakan kasus atensi dan modus-modus ini sering terjadi di masyarakat," kata Sugandi.
Baca juga: Cerita Baim Wong Diancam Ibu-ibu dan Ngotot Minta Duit Rp10 Juta
Masyarakat harus memahami benar bahwa praktek-praktek dengan modus penipuan dengan berusaha mengobati, harus benar-benar diteliti.
Saat ini soal dukun setubuhi pasien di Bondosowo itu, penyidik Kepolisian Resort Situbondo telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka. [*/Son]