Berita viral terbaru - dukun setubuhi pasien di Bondosowo: Seorang dukun cabuli istri penyewanya dengan dalih ritual pengobatan. Polisi sedang memburu dukun yang melarikan diri pasca kejadian.
Padangkita.com - Seorang dukun di Bondowow, Jawa Timur mencabuli istri penyewanya. saat ini polisi membentuk tim khusus untuk memburu dukun cabul tersebut.
Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut terbukti melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinisial AR, warga Bondowoso.
Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A.
Namun setelah itu tersangka A meminta suami korban untuk memesan kamar hotel di wilayah Pasir Putih Situbondo, yang akan digunakan tempat mengobati istrinya tersebut.
Setelah itu, tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar. Di tempat itulah tersangka akhirnya menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan bejat tersebut, akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun itu kepada suaminya. Mendengar penuturan istrinya suami korban langsung marah.
Ia melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Mapolres Situbondo.
"Saat ini tersangka masih dalam upaya penangkapan," kata Kapolres AKBP Sugandi.
Belum tertangkapnya tersangka saat ini, lanjut AKBP Sugandi, karena adanya jeda waktu dari laporan dengan kejadian. Sehingga polisi menyebut tersangka berhasil melarikan diri.
Baca juga: Heboh Polwan TikTok-an Hanya Pakai Celana Dalam
"Setelah empat hari kasusnya dilaporkan dan tersangka melarikan diri," pungkasnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasusnya dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka A.
"Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan termasuk korban," ujar AKBP Sugandi dikutip dari Surya.
Selain menetapkan tersangka, kata AKBP Sugandi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telur dan daun siri yang digunakan pelaku dalam praktiknya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHAP subsider Pasal 290 KUHAP, dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Sugandi.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan pada Senin (3/8/2020) mengatakan, pembentukan tim khusus untuk memudahkan pencarian pelaku.
Untuk memburu pelaku, Polres Bondowoso dibantu oleh Polres Bondowoso serta Dirkrimum Polda Jatim. Diungkapkan Sugandi, modus yang ada pada kasus ini sebenarnya sudah sering terjadi.
Ia pun berharap ke depan praktik seperti ini tidak terulang lagi di masyarakat.
"Ini merupakan kasus atensi dan modus-modus ini sering terjadi di masyarakat," kata Sugandi.
Baca juga: Cerita Baim Wong Diancam Ibu-ibu dan Ngotot Minta Duit Rp10 Juta
Masyarakat harus memahami benar bahwa praktek-praktek dengan modus penipuan dengan berusaha mengobati, harus benar-benar diteliti.
Saat ini soal dukun setubuhi pasien di Bondosowo itu, penyidik Kepolisian Resort Situbondo telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka. [*/Son]