Padangkita.com - Tunangan bukan berarti sudah sah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Meski seorang pria dan wanita sudah bertunangan mereka sudah bisa melakukan apa pun yang dinginkan.
Selagi belum ada akad nikah yang dilafalkan, pasangan itu belum sah melakukan perbuatan suami istri. Termasuk melakukan rudapaksa terhadap calon istri sendiri. Seperti yang dilakukan oleh mahasiswa ini.
Entah apa yang merasuki pria yang berinisial MW (21) ini. Hingga nekat merudapaksa tunangannya di sebuah rumah kosong.
Peristiwa tersebut bermula ketika MW (21) pergi ke rumah MSP (20) untuk meminta izin ke orang tuanya pergi jalan-jalan. Diketahui keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa.
MW dan MSP sudah bertunangan di depan keluarga dan kerabat masing-masing. Oleh karena itu, tak salah jika MW meminta izin ke MSP untuk mengajak tunangannya itu pergi jalan-jalan.
Lantas orang tua MSK pun mengizinkan pasangan itu untuk pergi jalan-jalan. Namun, saat di perjalanan, MW malah membawa MSP ke sebuah rumah kosong. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 14 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa MW mengajak MSK masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara menggendongnya.
Setelah berada dalam rumah, MW kemudian menjatuhkan MSK ke lantai. Kemudian mulut MSK ditutup dan tangan kiri MSK dipelintir ke belakang oleh MW, lalu MW berupaya untuk menyetubuhi MSK.
Dalam hal itu, MSK berupaya untuk melakukan perlawanan dan melarikan diri. Namun dihalangi oleh MW dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga MSK terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Atas kejadian ini, MSP kemudian melapor ke Polres Musirawas.
Diberitakan Tribunnews, Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap MW untuk menjalani pemeriksaan.