Pada Selasa (27/10/2020) MW datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai MW dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan" ungkap AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Gadis 13 Tahun Hamil dan Melahirkan dan Sebut yang Menghamilinya Anak 10 Tahun
Atas perbuatan bejatnya itu, MW pun harus berakhir di jeriji besi dan pertunangannya dibatalkan. [*/win]
Baca berita viral dan trending terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: