Alhasil, ia pun diangkut mobil Satpol PP guna dihukum membersihkan sungai.
Razia tersebut digelar mulai pukul 13.30-15.00 WIB, dan berhasil menjaring sebanyak 41 orang yang melanggar peraturan menggunakan masker.
Disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan di sela sela razia, jika razia tersebut merupakan sebuah tindak lanjut atas dikeluarkannya Perwali atau peraturan Walikota nomor 24 tahun 2020.
Dalam surat tersebut sudah ditetapkan jika sanksi bagi mereka yang melanggar adalah membersihkan drainase yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama 15 menit lamanya.
Jika yang melanggar adalah anak-anak, maka yang menjadi penanggung jawabnya adalah orangtua.
Baca juga: Berkat Facebook, Aksi Pemerkosaan yang Dilakukan Pria Ini Terungkap
Sementara jika pelanggaran tersebut merupakan seorang lansia maka mereka mendapat sebuah dan sterilisasi dengan membuat surat pernyataan. [*/Nlm]