Gak Pakai Masker, Wanita Cantik Ini Dihukum Bersihkan Sungai dan Menyanyi

berita viral terbaru: bersihkan sungai

Hukuman bersihkan sungai bagi yang tidak memakai masker. [Foto.Ist]

Berita viral terbaru: Petugas Gugus covid 19 Kota Solo melakukan razia penggunaan masker terhadap masyarakat.

Padangkita.com-Semenjak wabah Covid 19 merajalela di tanah air pemerintah berusaha untuk membuat masyarakat menaati aturan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diberlakukan.

Hanya saja terkadang masih banyak masyarakat yang mencoba melanggar aturan tersebut.

Seperti pada aturan wajib menggunakan masker yang ditetapkan pemerintah namun masih dilanggar oleh warga saat di luar rumah.

Untuk itu Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo kemudian menggelar razia masker terhadap warga saat berada di luar rumah, Jumat (11/9/2020).

Melansir dari Sindonews.com, disebutkan jika razia dilakukan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto tepatnya berada di depan Plaza stadion Manahan.

Akibat dari razia yang dilakukan tersebut petugas berhasil menjaring puluhan warga yang kedapatan melanggar.

Kemudian petugas memerintahkan kepada sejumlah warga yang melanggar aturan untuk membersihkan sungai. Untuk menyasar pengguna yang melintas dari arah Barat Jalan Adisucipto ke tugas juga menggandeng petugas Satpol PP, Polisi dan TNI dalam melakukan razia.

Satu persatu, pengguna sepeda motor maupun mobil yang terlihat tidak mengenakan masker dihentikan. Termasuk diantaranya dua perempuan cantik yang mengemudikan mobil yang tengah melintas.

Salah satu diantara perempuan tersebut memang menggunakan masker namun tidak menutup mulut dan hidung yang membuat keduanya protes.

Setelah didata perempuan tersebut kemudian diminta bertugas untuk menyanyi sebelum melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Gak Cuma 2, Ada 18 Jenis Kelamin yang Diakui di Thailand

Sementara seorang perempuan lainnya memprotes karena dirinya berada di dalam mobil yang tidak perlu menggunakan masker.

Alhasil, ia pun diangkut mobil Satpol PP guna dihukum membersihkan sungai.

Razia tersebut digelar mulai pukul 13.30-15.00 WIB, dan berhasil menjaring sebanyak 41 orang yang melanggar peraturan menggunakan masker.

Disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan di sela sela razia, jika razia tersebut merupakan sebuah tindak lanjut atas dikeluarkannya Perwali atau peraturan Walikota nomor 24 tahun 2020.

Dalam surat tersebut sudah ditetapkan jika sanksi bagi mereka yang melanggar adalah membersihkan drainase yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama 15 menit lamanya.

Jika yang melanggar adalah anak-anak, maka yang menjadi penanggung jawabnya adalah orangtua.

Baca juga: Berkat Facebook, Aksi Pemerkosaan yang Dilakukan Pria Ini Terungkap

Sementara jika pelanggaran tersebut merupakan seorang lansia maka mereka mendapat sebuah dan sterilisasi dengan membuat surat pernyataan. [*/Nlm]


Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024