Selain karena tidak merestui hubungan keduanya, orang tua korban juga menilai pelaku telah mencabuli dan memerkosa putri mereka yang masih di bawah umur.
Sementara itu, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban selama empat bulan tanpa restu dari orang tua Bunga. Selama itu pula, mereka telah tiga kali berhubungan badan di tempat yang berbeda.
Baca juga: Terungkap, Peneliti Yakini Bau Badan di Ketiak Manusia Warisan Leluhur
“Ya, dari keterangan keduanya, pelaku dan korban, mereka melakukannya karena saling suka. Tapi, apa pun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan karena perempuan masih anak di bawah umur,” pungkasnya. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: