Saat tiba di rumah, orang tua korban lantas merasa heran lantaran anaknya pulang dengan ketakutan.
“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA,” ungkap Fauzy seperti dilansir dari Suara.com Senin (24/8/2020).
Baca juga: Viral, Surat Lamaran Ngegas dan Ancam HRD Kena Azab Jika Ditolak
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto, Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [*/Prt]