Berita viral terbaru: Seorang petugas penjaga masjid dilaporkan lantaran mencabuli dua anak di tempat ibadah sebelum kumandangkan azan.
Padangkita.com - Pelecehan pada anak di bawah umur memang sering kali terjadi. Belum lama ini seorang penjaga masjid dikabarkan mencabuli dua anak.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di sebuah tempat ibadah di Surabaya, Jawa Timur.
Pria paruh baya berinisial BAH berusia 53 dilaporkan ke kantor polisi karena mencabuli dua orang anak. Aksi tersebut pelaku lakukan sebelum mengumandangkan azan di tempat ibadah.
Berdasarkan keterangan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, pelaku mencabuli kedua anak itu karena korban datang lebih awal di tempat ibadah itu. Kebetulan saat itu suasana di sana masih sepi.
“Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang waktu ibadah dan dua lagi korban,” kata Fauzy, seperti dikutip Suara.
Setelah mencabuli kedua bocah tersebut, kata Fauzy, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya pada satu korban yang sama.
Usai melancarkan aksinya, BAH lalu memberi uang pada korban agar tidak mengadukan perbuatannya itu.
“Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuannya, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000,” ujarnya.
Baca juga: Ini Nama Negara dan Tempat yang Diabadikan dalam Al-Quran
Dari hasil pemeriksaan polisi, kejadian itu terjadi pada Mei 2020 lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu menjelang waktu salat asar sekitar pukul 15.15 WIB. Sementara kejadian kedua terjadi pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian itu pada orang lain. Merasa ketakutan, bocah itu lalu berlari pulang ke rumah.
Saat tiba di rumah, orang tua korban lantas merasa heran lantaran anaknya pulang dengan ketakutan.
“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA,” ungkap Fauzy seperti dilansir dari Suara.com Senin (24/8/2020).
Baca juga: Viral, Surat Lamaran Ngegas dan Ancam HRD Kena Azab Jika Ditolak
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto, Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [*/Prt]