DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Solok DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Solok

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Sijunjung

Ilustrasi DKPP RI. [Foto: Ist]

Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020.

Padang, Padangkita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020. Sidang berlangsung secara virtual, hari ini, Kamis (4/2/2021).

Pengadu dalam perkara ini yaitu Iriadi Dt Tumanggung melalui kuasa hukumnya Ganefri Indra Yanti dan Syaiwat Hamli. Sedangkan teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok yakni, Gadis M, Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai Teradu I-V.

Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok yakni Afri Memori, Andri Junaidi, dan Mara Prandes sebagai Teradu VI, VII, dan VIII.

Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait.

Pada kesempatan itu, salah seorang kuasa hukum pengadu, Syaiwat mengatakan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok diadukan karena tidak menetapkan Iriadi dan pasangannya Agus Syahdeman sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020.

Menurut Syaiwat, alasan KPU, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Keputusan mana yang menurut pelapor jauh dari pengetahuan keahlian dan kemampuan dari pelapor, yang sama sekali pelapor tahu tidak seorang pun yang memiliki basis keilmuan bidang kesehatan," ujarnya.

Atas permasalahan tersebut, Iriadi mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Solok. Namun, pada saat sidang sengketa itu, Bawaslu memperbolehkan Aermadepa, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur Masyarakat Sumbar dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum KPU.

Baca juga: Kubu Mulyadi-Ali Mukhni Siap Buktikan TSM yang Mereka Nilai Gembosi Suara di Sidang MK

Syaiwat menduga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu. Oleh karena itu, pihaknya pun melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok ke DKPP. "Agar DKPP memutus dan memeriksa kode etik penyelenggara pemilu," terangnya. [pkt]


Baca berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Sijunjung
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sijunjung
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Mendagri berencana melantik 12 pasangan kepala daerah di Sumbar 26 Februari 2021.
Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada Sumbar 2020 Telah Ditetapkan, Kabupaten Solok Masih Belum Ada Kepastian
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Usai penetapan, KPU Sumbar langsung menyerahkan berita acara dan SK ke DPRD Sumbar
Usai Menetapkan Pasangan Calon Terpilih, KPU Sumbar Serahkan Berita Acara dan SK ke DPRD Hari Ini
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar mengerahkan 1.300 personel untuk pengamanan mudik Lebaran 2021.
Polisi Siagakan 518 Personel Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Mendagri berencana melantik 12 pasangan kepala daerah di Sumbar 26 Februari 2021.
Mendagri Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Sumbar 2020 26 Februari
Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.
Sengketa Pilbup Limapuluh Kota, MK Tolak Permohonan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo