DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sijunjung

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Sijunjung

Ilustrasi DKPP RI. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Sijunjung

Padang, Padangkita.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/6/2021). Sidang dengan perkara nomor 28-PKE-DKPP/I/2021 tersebut juga dapat disaksikan secara virtual.

Pengadu dalam perkara ini yaitu  empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung. Mereka adalah Ashelfine, Sarikal, Endre Saifoel, Nasrul, Arrival Boy, Mendro Suarman,  Hendri Susanto, dan Indra Gunalan. Para Pengadu memberikan kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat dkk.

Sedangkan Teradu dalam perkara ini yaitu Ketua, Anggota, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra, Nafwan, dan Izal Zamzami sebagai Teradu I - VI.

Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah, dan Juni Wandri sebagai Teradu VII - IX.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga Anggota DKPP Teguh Prasetyo didampingi oleh Anggota Majelis Otong Rosadi dan Vifner.

Majelis sidang menyampaikan, dalam pokok aduan, Teradu I-VI diduga melakukan manipulasi dalam proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon nomor urut 3.

"Teradu I-VI diduga memalsukan surat Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 pasangan calon nomor urut 3 yang tidak menyerahkan laporan itu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujarnya.

Kemudian, Teradu VII-IX didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada.

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Solok DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Solok

"Serta tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 3 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung," jelasnya. [pkt]


Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing