Berita viral terbaru: Mulyana harus mendekam di balik jeruji besi usai ketahuan membunuh wanita berinisial AC. Ia mengaku kesal karena selalu diejek korban.
Padangkita.com - Mengaku kesal karena sering diejek, pria bernama Mulyana (27 tahun) ini tega menghabisi nyawa wanita yang menjadi pasangan kumpul kebonya.
Wanita berinisial AC itu meregang nyawa usai ditindih dan dicekik oleh Mulyana di kamar kontrakannya di Kp. Cedok Desa Sayati, Kec. Margahayu, Kab. Bandung pada 31 Mei 2020 lalu.
Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin menjelaskan, korban AC diketahui telah menjadi mayat sekitar empat hari setelah kejadian di kamar kontrakannya. AC tewas dengan luka memar pada bagian leher tanda bekas cekikan.
Baca juga: Jadi Kaya Setalah Nikahi Janda Tajir, Bigini Masa Lalu Raul Lemos
"Tersangka yang merupakan warga Sumedang dan telah beristri ini, diketahui menjalin hubungan dengan korban sejak setahun terakhir. Mereka tinggal satu rumah. Tersangka sakit hati kepada korban yang sering meledeknya tak bisa cari uang dan mengandalkan perempuan cari uang.
Nah saat kejadian, tersangka sudah tak tahan dengan ejekan korban, kemudian menindih badan korban dan membekap mulut serta mencekik leher korban hingga tewas," kata Agus saat gelar perkara di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6/2020).
Usai melakukan aksinya, kata Agus, Mulyana menggeledah isi dompet korban dan ia mendapati sebuah KTP atas nama mantan suami korban.
Tersangka kemudian meletakkan KTP tersebut di lokasi kejadian untuk membuat alibi seolah-olah pelaku pembunuhan itu adalah mantan suami korban.
"Tersangka kemudian pergi meninggalkan korban di dalam kamar kontrakan dan menguncinya dari luar. Tersangka juga membawa dompet, ponsel dan motor matik milik korban dengan alasan khawatir ada yang mencuri," jelas Agus.
Baca juga: Cetak Sejarah, Pemuda Indonesia Ini Jadi Orang Pertama Berikan Pidato di Wisuda Harvard Law School
Dari hasil autopsi terhadap jasad korban, diketahui ada kerusakan pada tulang lunak leher korban akibat cekikan. Mulyana sendiri berhasil diringkus petugas di daerah Desa Cilame, Kab. Bandung Barat.
"Dia (tersangka) terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Karena melanggar 338 dan 365 KUHPidana," pungkas Agus. [*/Jly]