Bisnis haram tersebut diakui ER sudah delapan bulan ini.
“Kami menduga mereka memiliki jaringan dan masih kami kembangkan,” ungkap Ferry.
Ferry lantas mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,1 juta dan dua ponsel.
"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana," jelasnya.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, akses bisnis yang digunakan ER adalah melalui media sosial Facebook.
Kemudian komunikasi antara dirinya dan pelanggan berlanjut melalui pesan hingga tukar nomor ponsel, lalu janji ketemuan di hotel.
Petugas pun mulanya mendapat laporan masyarakat yang sudah wanti-wanti dengan bisnis haram tersebut.
Laporan itulah yang ditindaklanjuti pihak kepolisian untuk kemudian melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan membekuk pelaku.
"Pelaku kami tangkap dan tidak bisa berdalih lagi," pungkas Ferry. [*/Jly]