Berita viral terbaru: Sengaja menyamar sebagai pria hidung belang, aparat kepolisian berhasil menciduk pelaku bisnis prostitusi online. Beberapa di antara pelanggannya, menggunakan mobil plat merah.
Padangkita.com - Untuk bisa mengungkap kasus prostitusi online yang kini tengah marak di Kalimantan Timur, anggota kepolisian sengaja menyamar sebagai pria hidung belang.
Dari penyamaran tersebut, polisi berhasil mengamankan wanita cantik berinisial ER yang diduga seorang mucikari sekaligus PSK.
Aksi penyamaran ini dilakukan oleh anggota polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur untuk mengungkap seluk belum bisnis haram tersebut dan menjaring siapa saja yang terlibat.
Baca juga: Ketahuan Ajak Istri Orang Kencan, Seorang ASN Babak Belur Dihajar
Pihak kepolisian pun dibuat terkejut ketika mengetahui dari ER kalau beberapa pria hidung belang yang menyewa para remaja yang menjadi bawahannya adalah pejabat negara. Hal itu ditandai dengan mobil plat merah yang digunakannya.
Usai penyamaran, polisi lantas menggerebek sejumlah pelaku saat sedang bercinta di sebuah hotel di Penginapan Kurnia Jalan APT Pranoto Desa Sangatta Utara, Kutai Timur, Minggu (3/5/2020) dini hari.
Dari sanalah polisi menemukan fakta mengejutkan dari ER.
“Ketemunya dia di hotel pakai mobil pelat merah, cuma dia enggak tahu orangnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ferry Samodra, Rabu (6/5/2020) seperti dikutip Tribun.
Dalam pemeriksaan terungkap, ER membandrol layanannya Rp700.000 untuk short time.
Baca juga: Heboh Video Muncul Mahkluk Misterius di Langit Arab
Begitu pula, ER saat menawarkan temannya untuk melayani lelaki hidung belang juga harga Rp700.000.
Namun sebagai jasa Mami atau mucikari, ER memotong Rp200.000, sehingga temannya itu mendapat bagian Rp500.000 untuk sekali layanan.
Bisnis haram tersebut diakui ER sudah delapan bulan ini.
“Kami menduga mereka memiliki jaringan dan masih kami kembangkan,” ungkap Ferry.
Ferry lantas mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,1 juta dan dua ponsel.
"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana," jelasnya.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, akses bisnis yang digunakan ER adalah melalui media sosial Facebook.
Kemudian komunikasi antara dirinya dan pelanggan berlanjut melalui pesan hingga tukar nomor ponsel, lalu janji ketemuan di hotel.
Petugas pun mulanya mendapat laporan masyarakat yang sudah wanti-wanti dengan bisnis haram tersebut.
Laporan itulah yang ditindaklanjuti pihak kepolisian untuk kemudian melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan membekuk pelaku.
"Pelaku kami tangkap dan tidak bisa berdalih lagi," pungkas Ferry. [*/Jly]