Atas perbuatannya itu, Ayla dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KHUAP atas tuduhan penipuan atau penggelapan uang. Ia terancam mendapat hukuman penjara selama empat tahun.
“Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," tutur Ricky, seperti dilansir dari Tribunnews pada Sabtu (12/9/2020).
Ayla sendiri mengikuti ajang pencarian bakat Indonesian Idol sebanyak dua kali yakni pada tahun 2012 dan 2014 lalu. Kala itu ia berhasil mendapat golden ticket dan lolos ke babak selanjutnya.
Baca juga: Salmafina Sunan Tinggal Serumah dengan Kekasih Bule, Apa Kata Keluarga?
“Di tahun 2012 itu aku sempat masuk dapat golden ticket. Eliminasi yang pertama itu aku gugur,” jelas Ayla dalam sebuah tayangan video di Youtube tahun 2014 lalu. [*/Prt]