Hingga dirinya digiring ke Polsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Pelaku menyatakan jika dirinya merasa tergoda untuk berbuat hal yang demikian kepada keponakannya itu.
Terlebih lagi dalam penuturannya jika korban seringkali main ke rumahnya dan membuatnya khilaf.
Ia mengakui jika hal tersebut telah dilakukannya sebanyak 8 kali di rumah pelaku.
Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Kematian Wanita Tangguh Penerima Transplantasi Wajah Pertama
HB kemudian dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan telah ditahan oleh kepolisian setempat untuk menunggu proses selanjutnya. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: