Elly mengatakan jika pelaku berhasil melarikan diri dan berstatus buron selama 9 bulan lamanya. Pihak kepolisiaan sendiri sempat kesulitan untuk menangkap pelaku dikarenakan ia ahli mengubah penampilan.
Akan tetapi saat ini S telah berhasil ditangkap dan diamankan di kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Elly menyampaikan hal ini saat diwawancarai oleh beberapa media pada Rabu, 22 Juli lalu.
Baca juga: Mancing di Sungai Pria Ini Temukan Bahan Peledak
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 KUHP Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: