Berita viral terbaru: Ayah asal Depok ini kembali memperkosa anak kandungnya, kali ini si sulung yang jadi korban.
Padangkita.com- Sedang ramai diperbincangkan mengenai kasus pelecehan dan pemerkosaan yang menimpa anak di tanah air. Bahkan kini kembali ramai diberitakan mengenai seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Kali ini tindakan pelecehan tersebut dilakukan oleh seorang ayah asal Depok. Pria berusia 51 tahun tersebut dengan teganya melakukan tindakan tidak senonoh pada anak bungsunya.
Padahal sebelumnya tersangka ini pernah mendekam di penjara karena kasus serupa.
Pria berinisial S ini sebelumnya memperkosa anak sulungnya namun telah bebas beberapa waktu lalu. Dia mencabuli anak bungsunya pada tahun 2002 silam. saat itu pelaku mencabuli anak bungsunya yang kini ini telah berkeluarga.
Melansir dari Kumparan.com, kemudian setelah bebas beberapa lama ia bebas dari penjara aksi tidak terpuji tersebut kembali terulang.
Korban yang ia sasar masih sang putri kandung, bedanya pada kasus kali ini pada sang putri sulung.
Kasus ini sebenarnya dilakukan S pada bulan Oktober 2019 lalu. Mulanya sang istri menemukan sikap yang aneh pada anaknya. Terlebih lagi ia menemukan ada bercak mencurigakan pada pakaian anaknya.
Dalam keseharian sang istri ini bekerja sebagai buruh yang jarang di rumah. Sementara pelaku yang baru bebas dari penjara dan dalam kondisi pengangguran.
Hal ini kemudian ia manfaatkan untuk menodai sang anak saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian merayu anaknya sehingga terjadi pencabulan.
Baca juga: Anak Pengusaha Kaya yang Menyekap Manager Proyek di Bali Diciduk
Sang istri yang kemudian mengetahui hal ini langsung melaporkan sang suami ke pihak kepolisian. Akan tetapi saat itu korban berhasil melarikan diri. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kasubag Humas Polres Depok AKP Elly.
Elly mengatakan jika pelaku berhasil melarikan diri dan berstatus buron selama 9 bulan lamanya. Pihak kepolisiaan sendiri sempat kesulitan untuk menangkap pelaku dikarenakan ia ahli mengubah penampilan.
Akan tetapi saat ini S telah berhasil ditangkap dan diamankan di kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Elly menyampaikan hal ini saat diwawancarai oleh beberapa media pada Rabu, 22 Juli lalu.
Baca juga: Mancing di Sungai Pria Ini Temukan Bahan Peledak
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 KUHP Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun. [*/Nlm]