Di Singapura sendiri memang terdapat undang-undang ketertiban umum yang melarang tanpa busana di depan umum dengan denda 2 ribu dollar Singapura atau 3 bulan penjara. Namun, aturan ini tak menghukum orang yang berciuman atau sekadar berpelukan di depan umum.
Baca juga: Hot: Berlibur ke Kampung Janda, Kamu Bisa Membawa Ini Sebagai Oleh-oleh
Itu adalah tindakan yang masih dianggap wajar dilakukan. Hal itu juga yang membuat polisi tak menindaklanjuti laporan sopir taksi online tersebut. Polisi menganggap Kohji dan istrinya tidak melanggar aturan.
Di Facebooknya, warganet berkomentar bahwa sopir taksi terlalu berlebihan dan menudingnya jomblo yang kesepian. (*/PK-28)
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: