Berita viral terbaru: Wakil Bupati Yalimo, Papua terlibat kecelakaan lantaran berkendara dalam keadaan mabuk hingga tewaskan polwan.
Padangkita.com - Rabu (16/9/2020), Wakil Bupati Yalimo, Papua terlibat kecelakaan hingga menewaskan anggota Bid Propam Polda Papua, Bripka Cristin M Batfeny.
Menurut kabar, wakil bupati berinisial ED (31) itu dalam pengaruh minuman keras saat berkendara di jalan.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Ardipurs tepatna tikungan Bengkel Alfia Polimak I Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.
Kecelakaan itu membuat Bripka Cristin mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang kaki hingga mengakibatkan dirinya tewas seketika di tempat kejadian.
Dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu (16/9/2020), Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan bahwa ED dan seorang rekan yang berada di mobil tersebut sama-sama terpengaruh minuman keras.
Lebih lanjut, Gustav menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat mobil yang ditumpangi ED dari arah Jayapura hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan.
Kebetulan pada saat berasamaan dari arah berlawanan, korban juga tengah mengendarai sepeda motor dari arah Polimak. Akibatnya, tabrakan terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Kini ini, ED masih dirawat di rumah sakit dan akan melakukan pemeriksaan oleh pihak perwajib untuk dimintai keterangan. ED juga akan diperiksa apakah mengkonsumsi obat-obat terlarang.
"Saat ini pelaku sedang di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan apakah mengonsumsi narkotika atau tidak," kata Gustav, seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/9/2020).
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa botol dan kaleng minuman keras. Minuman tersebut diduga dikonsumsi ED dan rekannya saat berkendara.
Baca juga: Kisah Happy Asmara Jadi Pencari Rumput untuk Kambing
"Dari kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi," ucapnya.
Tak hanya berkendara dalam kedadaan mabuk, ED juga tidak memiliki kelengkapan surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pelaku dalam pengaruh minuman keras bahkan pelaku sendiri tidak memiliki kelengkapan surat berkendara, sedangkan korban lengkap," ujar Gustav seperti dilansir dari Sindonews, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Menghilang Selama 10 Tahun Lalu, Jejak Pemuda Ini Ditemukan di Atas Loteng Pacarnya
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian setempat. Sejauh ini baru ada dua saksi yang dimintai keterangan. Gustav memastikan akan melanjutkan pengumpulan barang bukti dan saksi atas insiden tersebut.
"Kasus ini dalam penanganan, guna proses pemeriksaan," tuturnya. [*/Prt]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com